DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan Kegiatan Penguatan Protokoler dan Kearsipan, bertempat di ruang Darmawangsa diikuti oleh seluruh pengampu tugas keprotokolan dan kearsiapan baik pada Kantor Wilayah dan masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali (27/2). Hadir pada kesempatan tersebut, Para Pejabat Tinggi Pratama pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pejabat Admistrasi, JF/JFU di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu dalam sambutannya menyampaikan bahwa inti tugas dari Keprotokoleran adalah menyusun dan melaksanakan suatu kegiatan. “Kita sudah ketahui bahwa dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010, Negara telah mengatur bagaimana Keprotokolan di Instansi Publik di Indonesia dan ini telah diturunkan melalui Permenkumham Nomor 31 Tahun 2018” ucap Anggiat.
Kakanwil Kemenkumham Bali mengungkap bahwa Tugas Keprotokolan dalam suatu organisasi merupakan hal yang sangat penting. Anggiat menyebut tugas kerprotokolan dimulai dari menyusun perencanaan kegiatan hingga pelaksanaan kegiatan tersebut. Selain Penguatan terkait Protokoler, pada kesempatan tersebut juga akan diberikan informasi dan pengetahun terkait dengan kearsipan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk saat ini memilliki aplikasi SISUMAKER dan SRIKANDI dalam manajemen kearsipan.
Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Anak Agung Gde Krisna dalam arahannya menyampaikan bahwa menyampaikan bahwa Keprotokolan berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan. "Protokoler sukses karena komunikasi dan koordinasi" ujar Anak Agung Gde Krisna
Selanjutnya, Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjelaskan tahapan penggunaan aplikasi Srikandi, dimana aplikasi tersebut merupakan perwujudan terkait dengan kearsipan dimana arsip akan terpusat secara online dan terintegrasi dari tingkat daerah hingga tingkat pusat. “Aplikasi SRIKADI di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan diimplementasikan di bulan Agustus tahun 2023” tegas Anak Agung Gde Krisna.
Sementara itu, Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, I Wayan Muliarta dalam laporannya menyampaikan bahwa Penguatan Protokoler dan Kearsipan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 27 Februari s.d 28 Februari 2023 bertempat di Ruang Dharmawangsa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dengan sebanyak 52 orang peserta yang terdiri dari Para ADC, JF/JFU pengelola kehumasan dan kearsipan di Lingkungan kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali.
Sebelum diberikan pemaparan materi, peserta diberikan tes kuis untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan para peserta terkait dengan Keprotokolan. Selanjutnya, Pemaparan Materi Pertama disampaikan oleh Kepala Bagian Protokol dan Keamanan, Agung Aribawa yang menyampaikan materi terkait Keprotokolan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam kesempatan tersebut peserta dibagi menjadi 5 tim dalam mengimplementasikan aturan Keprotokolan tersebut.
(Cahaya)