Dipura ponjok batu tepatnya di areal pura (Jeroan) terdapat kotak sesari yang terpasang dan kotak itupun dalam keadaan di gembok. Kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022 sekira pukul 09.15 wita oleh pelapor Kadek Putrayasa bersana dengan Nengah Widi, saat akan mengambil sesari diketahui gembok yang ada pada kotak sesari sudah tidak ada lagi dan didalam kotak sesari hanya tersisa uang tunai sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah).
Melihat rusaknya gembok sesari dan uang sesari yang ada didalamnya hilang, pelapor kemudian langsung mengecek CCTV yang ada dan terlihat seseorang mengambil sesari dengan cara merusak gembok tempat sesari, sehingga atas kejadian tersebut pelapor kemudian melaporkannya ke Polsek Tejakula untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Laporan kehilangan uang sesari tersebut langsung diterima Polsek Tejakula dan dari hasil penyelidikan mulai dari pengolahan TKP (tempat kejadian perkara) di kawasan pura Ponjok Batu di Banjar Dinas Alassari Desa Pacung Kecamatan Tejakula dan rekaman CCTV yang ada, mengarah kepada seseorang.
Selanjutnya Kapolsek Tejakula AKP Gede Sudiana, S.Sos, bersama-sama dengan Kanit Reskrim IPDA Nyoman Sudiarta, S.H., melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan sehingga diketahui orang yang ada direkaman CCTV tersebut adalah Made Sudarma Alias Tabis (27) bertempat tinggal di Banjar Dinas Dauh Pura Desa Depeha Kubutambahan dan yang bersangkutan merupakan residivis baru keluar sekitar 1,5 bulan sebelum kejadian.
Selanjutnya pada hari Rabo tanggal 8 Februari 2023 pukul 11.00 wita, saat pelaku Made Sudarma Alias Tabis berada didaerah Bengkala Kubutambahan, tim penyelidik Unit Reskrim Polsek Tejakula berhasil mengamankannya. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pelaku melakukan perbuatannya bersama dengan temannya yang bernama Komang Sudiarta Alias Kadek Ae (21) yang beralamat di Banjar Dinas Kaja Kangin Desa Kubutambahan.
Mendapatkan keterangan pelaku tersebut dihari yang sama (Rabo/8-2-2023), pelaku Komang Sudiarta Alias Kade Ae berhasil diamankan. Perbuatan yang dilakukan kedua pelaku memiliki peran masing-masing yaitu Made Sudarma Alias Tabis masuk melalui pintu saming pura kemudian mengambil uang sesari yang ada di kotak sesari didahului dengan merusak gembok menggunakan alat tang besi, sedangkan Komang Sudiarta Alias Kadek Ae menunggu diluar pura diatas sepeda motor yang dipergunakan saat itu, setelah berhasil mengambil sesari kedua pelaku kemudian meninggalkan lokasi kejadian.
Hasil pengambilan sesari, dipergunakan kedua pelaku untuk kebutuhan pokok sehari-hari pelaku, sehingga saat kedua pelaku diamankan uang sesarinya tersebut sudah habis.
Akibat kejadian tersebut pihak pura menyampaikan bahwa kerugian yang dialami sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah).
Maka terhadap kedua tersangka, disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 ayat (1) butir 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara, ucap Kapolsek Tejakula.
(Cahaya)