Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Polsek Tembuku Polres Bangli Gelar Jumat Curhat Di Obyek Wisata Mahapraja Tembuku

 



Polda Bali, Polres Bangli, Polsek Tembuku

Kapolsek Tembuku AKP I Wayan Oka Yasa, SH., MH. bersama Kanit Bimas, Bhabinkamtibmas Ds Peninjoan serta dua orang anggota  Gelar “Jumat Curhat”, serentak, untuk mendengarkan Keluh kesah, Saran dan masukan dari Mahasiswa KKN Undiknas Denpasar, Ibu - Ibu PKK ( kader Posyandu )  dan Sekehe Taruna Tuni ( STT ) Desa Peninjoan Kec. Tembuku, Jumat (10/02/2023).


Selain giat Jumat Curhat di Obyek Wisata Mahapraja Ds Peninjoan Kecamatan Tembuku juga digelar acara worksop tentang Optimalisasi Potensi desa wisata untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi berbasis sumbernya, dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang andal dalam menghadapi resesi ekonomi global.


Turut hadir dalam acara dimaksud Kapolsek Tembuku AKP I WAYAN OKA YASA, S.H.,M.H, Sekdes Ds Peninjoan I WAYAN SUYASA, Kanit Bimas Polsek Tembuku AIPTU I NYOMAN SUJANA, Narasumber Ekonomi berbasis sumber I GD MD KESAWA ADI PUTRA,SE.,RFP, asal Denpasar, menjelaskan ttg tata cara pembuatan VCO Kelapa dan I WAYAN PUTRA SEDANA, asal Tabanan,  menjelaskan tentang Financial consultant yang memberikan pertimbangan maupun saran, sebagai upaya pengelolaan keuangan yang lebih baik termasuk perencanaan finansial jangka pendek, jangka panjang, serta manajemen aset dan risiko. Kelian Banjar Dinas se Ds Peninjoan, PKK / kader posyandu Ds Peninjoan, Ketua Sekehe Teruna Teruni se Ds Peninjoan, dengan jumlah peserta kurang lebih 60 orang


Pada kesempatan Jumat curhat kali ini Kapolsek Tembuku AKP I Wayan Oka Yasa, SH, MH  memperkenalkan diri sekaligus berbagi pengalaman saat bertugas di Kepolisian, apresiasi saya sampaikan kepada mahasiswa Undiknas Denpasar yang telah menyelenggarakan kegiatan worksop seperti ini dan mudah - mudahan melalui worksop ini  bisa menginspirasi seluruh peserta sehingga pertumbuhan ekonomi nasional cepat membaik.


Lebih lanjut dikatakan oleh Kapolsek bahwa salah satu faktor utama penyebab ekonomi global 2023 mengalami titik gelap, karena adanya resesi keuangan di beberapa negara yang disebabkan oleh tidak stabilnya pasar keuangan, pertumbuhan ekonomi akan terasa seperti resesi dikarenakan pendapatan riil mengalami penyusutan serta harga-harga mengalami kenaikan.


Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat selama Juli – September 2022, perekonomian Bali tumbuh sebesar 8,09% dibanding periode yang sama tahun sebelumya. Pencapaian ini jauh melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang tercatat sebesar 5,72%.


Dalam situasi perekonomian saat ini Kapolsek Tembuku berpesan kepada peserta worksop untuk  berhemat dalam memenuhi kebutuhan hidup dan selalu bersyukur hidup di Indonesia dan Bali khususnya yang masyarakatnya humanis serta sarana prasarana serba memadai


Kapolsek Tembuku tidak lupa juga menyampaikan kepada masyarakat / peserta worksop untuk tidak sungkan untuk berkunjung ke Polsek ataupun memberi saran dan masukan kepada polisi sehingga kami bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat


Ada beberapa curhatan yang disampaikan oleh peserta worksop yang kemudian dijawab oleh Kapolsek Tembuku sbb : 

1. Curhatan  dari  I Gd Ramanda ( mahasiswa Undiknas ) yang menanyakan bagaimana mekanisme 

Koordinasi dengan Polri jika kami inggin menyelenggarakan kegiatan pembinaan kepada anak anak pelajar ttg berlalu lintas dijalan raya


Jawaban: jika adik adik mahasiswa inggin mengadakan kegiatan yg butuh kehadiran polisi,silakan datang langsung kepolsek ataupun telpon langsung nomor telpon saya, kami siap untuk hadir dlm kegiatan tsb.


2. Curhatan dari Kelian Banjar Dinas Puraja yg isinya akhir - akhir ini marak pemberitaan di media sosial terjadinya penculikan anak, mungkin Polsek Tembuku bisa memberikan edukasi kepada anak - anak sekolah terkait hal tersebut


Jawaban : Kami dari Polsek Tembuku Siap utk mengedukasi anak - anak sekolah tinggal mencarikan waktu serta tempatnya


3. Curhatan dari ibu PKK yg isinya kalau anak - anak tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor saat ke sekolah,mohon dari Polsek bisa memfasilitasi dengan menyediakan sarana transportasi angkutan umum


Jawaban : Aturan berkendara bagi anak yang berusia di bawah umur dalam Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berdasarkan UU tersebut, anak yang berusia di bawah 17 tahun belum bisa mendapatkan surat izin mengemudi (SIM). Karena belum memiliki SIM, anak-anak dilarang mengendarai sepeda motor di jalan raya, oleh karena  mental belum siap, fisik belum mencukupi serta pengetahuan aturan lalu lintas belum memadai, sehubungan dengan hal itu ibu - ibu bisa mensiasati dengan melakukan antar jemput kepada putra putrinya yang sedang bersekolah.


Pada akhir penyampaiannya Kapolsek Tembuku mengucapkan terimakasih kepada seluruh peserta worksop atas curhatanya, selanjutnya beliau mengatakan inovasi Jumat Curhat itu akan terus dilaksanakan secara rutin ke depannya di wilayah Kec Tembuku, tutup Kapolsek.


(Cahaya)