Kapolsek Kubu Polres Karangasem AKP Ida Bagus Astawa, S.H., didampingi Kanit Reskrim Ipda I Gusti Made Kodana, S.H., melaksanakan giat gelar perkara menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan olek I PT YS dengan Ni Wym KN, yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 31 Desember 2022, di Banjar Dinas Muntigunung Tengah, Desa Tianyar Barat, Kec. Kubu, Kab. Karangasem secara restoratif justice.
Giat berlangsung di ruang gelar perkara Unit Reskrim Polsek Kubu, Selasa (7/2) yang dihadiri oleh Kasikum Polres Karangasem AKP I Nyoman Surantika, S.H., KBO Reskrim Polres Karangasem Iptu I Nyoman Suartha Adhi Putra, S.H., Kasi Propam Polres Karangasem di Wakili Kanit Propam Polsek Kubu, Kanit sabhara, Penyidik Polsek Kubu, Bhabinkamtibmas Desa Tianyar Barat, tokoh masyarakat Muntigunung dan keluarga kedua belah Pihak Korban dan tersangka
Kapolsek Kubu mengatakan bahwa kegiatan penanganan kasus melalui Restoratif Justice tertuang dalam Perpol No 8 tahun 2021 hal ini juga merupakan program Kapolri menuju Polri presisi.
Selaku pemimpin Rapat mempersilahkan penyidik untuk menjelaskan kronologis kejadian dan dan dijelaskan bahwa analisa yuridis Pasal 4,5,6 Perpol Nomor 8 tahun 2021 berdasarkan keadilan restoratif justice sudah memenuhi unsur terdiri dari syarat materiil dan Formil.
Kapolsek Kubu juga selaku pemimpin rapat juga meminta saran masukan dan pendapat kepada peserta yang hadir, dan secara umum menyatakan setuju kasus penganiayaan dihentikan demi hukum yaitu diselesaikan berdasarkan keadilan Restoratif.
"Ya, disimpulkan bahwa pendapat seluruh undangan gelar penyidik dengan sudah terpenuhinya syarat Formil dan Materil dan berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.8 Tahun 2021 Tentang penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif pasal 6 maka penyidik menghentikan penyidikan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor I PT. YS”, ungkap Kapolsek Kubu.
(Cahaya)