Badung – Dalam rangka penyebar luasan informasi terkait bantuan hukum, Pemerintah Daerah Kabupaten Badung bersama Tim Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menyelenggarakan kegiatan Sosialsasi Peraturan Daerah Kabupaten Badung Tahun 2023 bertempat di Desa Plaga Kabupaten Badung pada Selasa (07/02). Tujuan kegiatan menjamin kepastian penyelenggaran Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Peserta dalam kegiatan ini berasal dari unsur Badan Pemberdayaan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Tokoh Masyarakat dan Masyarakat Desa Pelaga, Badung. Adapun Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Salah satu yang tertuang dalam Undang-undang tersebut menerangkan bahwa Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan Hak Asasi Manusia.
(Cahaya)