Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SD No. 3 Sading

 


 


Pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 pukul 09.00 WITA Kejaksaan Negeri Badung kembali melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Pada kesempatan kali ini Kejaksaan Negeri Badung mengunjungi Sekolah Dasar No. 3 Sading yang beralamat di Umahanyar, Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini diadakan di ruang kelas SD No. 3 Sading. Kegiatan tersebut diikuti oleh para siswa yang didampingi langsung oleh Perwakilan Dinas Pendidikan dan Kepemudaan Kabupaten Badung, Kepala Sekolah SD No. 3 Sading beserta guru dan wali kelas.

 

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini merupakan wujud nyata kinerja Pemerintah melalui program Nawa Cita point ke-8 yakni melakukan revolusi karakter bangsa yang menitikberatkan pada revolusi karakter bangsa dibidang Pendidikan nasional. Salah satu Langkah strategis dan efektif dalam terwujudnya revolusi karakter bangsa dibidang Pendidikan adalah melalui Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum sebagai bagian tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Badung dengan terlaksananya Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

 

Pelaksanaan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Badung (Disdikpora) Dibuka secara resmi oleh Kepala Sekolah SD No. 3 Sading serta sambutan dari perwakilan Disdikpora Kabupaten Badung dan dilanjutkan dengan pemberian materi kepada seluruh siswa dengan tema “Cybercrime dan Cyberbullying” yang dibawakan oleh Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Badung Ida Bagus Eka Putra Wesnawa, S.H beserta rekan-rekan Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Badung.

 

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini merupakan salah satu program Penyuluhan Hukum yang khusus ditunjukan untuk anak-anak sekolah, baik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi lebih dini terhadap anak-anak usia sekolah terkait pengetahuan tentang hukum. Bahwa segala sesuatu yang dilakukan oleh siswa-siswi baik disekolah maupun dalam bersosialisasi di masyarakat semua ada konsekuensi hukum, khususnya dalam penggunaan sosial media. Berlangsungnya kegiatan ini diharapkan para siswa SD No. 3 Sading bisa menjadi lebih paham dan bijak bersosial media serta bersosialisasi dengan lingkungan sekitarnya.

 

(Cahaya)