Telah terjadi Dugaan tindak pidana setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan/atau setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dan/atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pembrantasan tindak pidana pencucian uang dan/atau pasal 46 ayat (3) Yo pasal 30 ayat (3) UURI Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 51 ayat (2) Yo pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 378 KUHP,Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/67/III/2022/SPKT/ POLRES JEMBRANA / POLDA BALI, tanggal 7 Maret 2022.
Terjadi pada hari minggu tanggal 2 januari 2022 sekira pukul 11.26 wita bertempat di rumha korban di Jalan Salya, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana,yang dilaporkan oleh Korban Atas nama HENDRIK ASALIM, tempat tanggal lahir ,tanjung balai asahan 26 nopember 1983,laki laki,budha,wiraswasta, Jl.salya,Kel. Banjar tengah, kec. Negara, kab. Jembrana.
Tersangka Atas nama : EKO JAYA SAPUTRA, tempat tanggal lahir lebung gajah, 1 januari 1994 (29th), Laki laki, Islam, Petani, Dsn. IV, RT/RW 016/008, Kel. Lebung Gajah, Kec. Tulung Selapan, Kab. Ogan Komering ilir, Sumsel.
BARANG BUKTIYANG DIAMANKAN BERUPA :
1. Print Out rekening atas nama HENDRIK ASALIM dengan nomor rekening 012501000681563 periode transaksi tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 2 Januari 2022.
2. Screenshoot pesan whatsapp dari nomor +1 (210) 900-2110 tanggal 2 januari 2023 yang terkirm pada nomor whatsapp HENDRIK ASALIM dengan nomor 081916771999 yang isinya SELAMAT PAGI, panggilan tak terjawab sebanyak 3x dan pesan BISA MINTA WAKTUNYA.
3. Screenshoot pesan masuk dari OTP pada tanggal 1 Januari 2022 pukul 23.12 wita yang terkirm pada nomor Handphone HENDRIK ASALIM yang isi pesannya RAHASIA ;Jangan beritahukan kepada siapapun. Paycode transaksi pembayaran ePay Anda 009709. Berlakun sd 1 Jan 2022 pukul 22.22 Wib Ref : ID ID0542863805, pada tanggal 2 Januari 2022 isi pesannya (RAHASIA) jgn berikan kepada pihak lain/pihak yang mengaku Bank. Stok mToken IB ID0542989119 : 7704444, 283563, 928622, 001868, 182434 berlaku sd 2 Jan 22 10.56 wib. (RAHASIA) jangan berikan kepada pihak lain maupun pihak yang mengaku .mToken IB ID0542989501 TRX sebesar Rp. 499.999.999,- adalah 148918 kode berlaku 5 menit.
4. Screenshoot pesan masuk dari NOTIF yang terkirm pada nomor Hanphone HENDRIK ASALIM pada tanggal 2 Januari 2022 yang isi pesannya : Sobat BRI! Dana Rp. 499.999.999,00 keluar dari rekening 0125***1563 pada 02/01/2022 10:28:22. Ket : IBNK HENDRIK ASALIM TO RINO AFSI dan Dana Rp. 299.000.000,00 keluar dari rekening 0125***1563 pada 02/01/2022 10:29:27. Ket : BRIVA920017895456449733IBNKDERI SISWANTO.
5. 2 (dua) lembar Laporan Transaksi Finansial (Rekening Koran) Bank dengan nomor rekening 595101022722533 atas nama ULISA SOFIA DWI MEILANI periode 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2022 yang dikeluarkan Bank Unit Pati Kota I Pati tertanggal 24 Januari 2023.
6. 4 (empat) lembar transaksi rekening koran Bank atas nama ULISA SOFIA DWI MEILANI dengan nomor rekening 595101022722533 periode tanggal 1 desember 2021 sampai dengan 31 desember 2021 tertanggal 24 Januari 2023.
7. 1 lembar screenshoot hasil pengececekan pada aplikasi Getcontact terhadap nomor handphone dengan nomor 085709530109 dengan hasil : Eko +6285709530109-ID, #Viko, #Eko Nika Lagi,#Eeekoko, #Kak Eko,#Oeko9, # Eko Lebung Gajah, #Abang Ke 2, #Eko Lb Gjh, #Eko Lg2, #Eko Pribadi, #Kk Eko,#Viko2,#Eko Lb Gjah, #Eko J.S, #EkoBaru,#EkoEvin,#EkoBos,#EkoSor,#PakEko,#EkoBr,#Penipuuuu,#Eko.Pan,#Ekojuuu,Eko(2), #Penipu,#Ekob1,#Deko,#Tuyl.
8. 1 lembar screenshoot hasil pengececekan pada aplikasi Getcontact terhadap nomor handphone dengan nomor 081274236272 dengan hasil : no. Dibelikan Pulsa Penipu +6281274236272-ID , #Eko Lega,#Kak Ekoo,#Kak Eko,#Eko’,#A1, #Ek,#Kk.
9. 1 (satu) lembar fotocopy surat dari Kantor Pusat PT. Bank Rakyat Indonesia nomor : B.9.e-SCC/TIS/FTI/01/2022, tanggal 4 Januari 2022 perihal penelitian rekening tabungan nasabah atas nama ULISA SOFIA DWI MEILANI yang telah dilegalisir.
10. 1 (satu) lembar fotocopy laporan kunjungan nasabah pada tanggal 6 Januari 2022 yang telah dilegalisir.
11. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Frozen Rekening nomor : 5/UNIT/01/2022, tanggal 6 Januari 2022 dari Bank Unit Pati Kota I, yang telah dilegalisir
12. Data nomor Handphone +6281274236272pada aplikasi Gojek berikut riwayat transaksi bulan januari 2023.
13. Data nomor Handphone +6285709530109 pada aplikasi Gojek berikut riwayat transaksi bulan januari 2023.
14. Data nomor Handphone +6281274236272pada aplikasi Gopay berikut riwayat transaksi bulan januari 2023.
15. Data nomor Handphone +6285709530109 pada aplikasi Gopay berikut riwayat transaksi bulan januari 2023
16. 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG GALAXY Z FLIP3 5G warna ungu dengar nomor hp 082133307277 dengan casing hitam keemasan.
17. 1 (satu) unit mobil Mitshubishi Pajero Sport Dakar warna putih mutiara, tahun 2022, nomor polisi : BG-1039-UK, Nosin : 4N15UJD8196, Noka : MK2KRWPNUNJ006067, STNK atas nama MAWAR PADILAH alamat Lorong A. ROHIM, NO.30, RT/RW 001/001, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Kab. Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan nomor polisi yang terpasang BG 3322 EL.
18. 1 (satu) buah BPKB ( bukti pemilik kendaraan bermotor) nomor S-02670484 dengan identitas kendaraan 1 (satu) unit mobil Mitshubishi Pajero Sport Dakar warna putih mutiara, tahun 2022, nomor polisi : BG-1039-UK, Nosin : 4N15UJD8196, Noka : MK2KRWPNUNJ006067, STNK atas nama MAWAR PADILAH alamat Lorong A. ROHIM, NO.30, RT/RW 001/001, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Kab. Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan nomor polisi yang terpasang BG 3322 EL.
19. Uang sebesar Rp 4.550.000,00 (empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang diambil dari rekening bank online yang terdapat pada handpone milik tersangka.
Adapun Kronologis Kejadian bahwa Pada Tgl 2 januari 2022,sekira pukul 11.26 wita, korban mendapat chat via Whatsapp dari nomor yg tidak dikenal yaitu dg nomer +1(210) 900-2110. dan adapun isi chat Whatsapp tersebut" minta waktunya", kemudian nomor Whatsapp tersebut menelpon korban dan menyampaikan kepada korban kalau korban mendapatkan hadiah undian dari Bank. Untuk dapat mengambil hadiah tersebut pelaku meminta korban mengirimkan kode OTP (one time password) yg sudah diterima oleh korban ke HP pelaku dan kemudian oleh korban kode OTP tersebut dikirim ke pelaku.Setelah korban mengirim kode OTP kemudian korban mendapat notifikasi pemberitahuan ada dana keluar sebesar Rp. 499.999.999 ke Rek. Atas nama RINO AFSI dan kemudian Ada lagi dana keluar sebesar Rp 299.000.000 ke Briva atas nama DERI SISWANTO. setelah korban mengetahui ada dana keluar dengan jumlah tersebut, kemudian korban menghubungi nomor Whatsapp tersebut namun sudah tidak aktif.Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 798.999.999 dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Bank dan Pihak kepolisian.
kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama EKO JAYA SAPUTRA dirumah mertuanya di Desa Tanjung Kodok, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan,dimana saat ditangkap tersangka yang bernama EKO JAYA SAPUTRA, menerangkan bahwa memang benar tersangka pernah menghubungi korban sekira Tgl 2 januari 2022, dan untuk melancarkan aksinya, tersangka bekerja dari dalam hutan dekat rumahnya di Ds. Lebung Gajah,Kec. Tulung selapan,Kab. OKI dengan menggunakan 3 unit HP, dimana Barang bukti tersebut semuanya ditaruh didalam pondok yang ada dihutan tersebut selanjutnya dalam melakukan perbuatan tersebut pelaku dibantu oleh 3 orang temannya dimana tersangka bertindak sebagai penembak atau yang menghubungi korban sekaligus sebagai ketua dari kelompok tersebut, sedangkan 3 orang temanya bertindak sebagai pengacak atau pencari username dan password serta penarik atau penjual saldo (apabila aksinya tersebut berhasil). Tersangka melakukan perbuatan penipuan secara online dari tahun 2019 sampai sekarang dan selama pelaku melakukan kejahatan tersebut dari th 2019 sampai sekarang sudah mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.1.700.000.000 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) selanjutnya uang dari hasil kejahatan tersebut pelaku gunakan untuk biaya hidup dan membeli satu unit mobil Pajero.
MODUS OPERANDI :
Tersangka mencari username dan password Mobile banking korban dengan cara mencoba coba atau diacak, setelah mendapatkan kemudian tersangka meminta kode OTP yang telah terkirim ke korban melalui pesan/ telpon Whatsapp. setelah kode OTP tersebut diterima oleh tersangka maka tersangka dengan leluasa menguras isi rekening korban.
PASAL YANG DILANGGAR:
pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pembrantasan tindak pidana pencucian uang dan/atau pasal 46 ayat (3) Yo pasal 30 ayat (3) UURI Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 51 ayat (2) Yo pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 378 KUHP.
ANCAMAN HUKUMAN :
1. pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pembrantasan tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
2. pasal 46 ayat (3) Yo pasal 30 ayat (3) UURI Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
3. pasal 51 ayat (2) Yo pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UURI Nomor 19 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling banyak rp. 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)
4. Pasal 378 KUHP dengan Pidana Penjara 4 tahu
(Cahaya)