Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Kapolres Karangasem Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika

 



Polda Bali – Polres Karangasem, Kapolres Karangasem AKBP Ricko A. A. Taruna, S.H., S.I.K., M.H., M.M., pimpin kegiatan Press Release pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu, di Lobby Polres Karangasem, Jumat (3/2/2023).


Dengan didampingi Wakapolres Karangasem Kompol Fachmi Hamdani, S.Psi., S.I.K., Kasat Narkoba Polres Karangasem AKP Putu Subita Bawa, S.Sos., M.H., dan Kasi Humas Polres Karangasem IPTU I Gede Sukadana dihadapan awak media Kapolres Karangasem menyampaikan, “Bahwa Sat Resnarkoba Polres Karangasem saat ini telah menangani Laporan Polisi dalam perkara tindak pidana narkotika dengan jumlah pelaku 2 orang, dengan jumlah total barang bukti Narkotika yang diamankan oleh petugas sebanyak 10,44 (sepuluh koma empat puluh empat) gram dan berat bersih (netto) 4,58 (empat koma lima puluh delapan) gram, Ucapnya


Kapolres Karangasem mengungkapkan, “bahwa pada hari Senin (30 Januari 2023), sekira 21.00 wita, tersangka memesan paket shabu sejumlah 5 gram dgn harga Rp.5.500.000, dengan cara sistem tempel di dekat kost tersangka, dibawah sebuah batu dipinggir jln raya, uang pembelian di taruh di tempat ambil tempelan. Sampai kost tersangka paket shabu tersebut dipecah-pecah menjadi 29 paket siap edar bersama – sama dengan suaminya berinisial I.K.S als K.J. selanjutnya pada hari Selasa tanggal 31 januari 2023 sekira pukul 07.00 wita, berdasarkan informasi dari masyarakat ada peredaran gelap narkotika di wilayah Kec. Kubu”


“Atas info tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan lebih intensif dan didapat informasi yang akurat, kemudian  sekira pukul 11.00 wita  dipimpin kanit opsnal sat Resnarkoba Polres Karangasem, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang dengan identitas P. A. alias B. P. di tkp rumah kost, di Br.Dinas Kubu,Desa Kubu,Kec.Kubu, dengan disaksikan kawil setempat dan beberapa orang saksi lainya, saat penggeledahan badan oleh anggota Polwan tidak ditemukan barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika, selanjutnya penggeledahan di lanjutkan ke dalam kamar kost tempat tinggal terduga pelaku”, ungkap Kapolres Karangasem


Kapolres Karangasem mengatakan “di dalam kamar ditemukan 1 (satu) buah tas berwarna biru yang digantung di belakang pintu kamar yang didalamnya di temukan 29 paket shabu siap edar sebanyak 15 paket dgn berat masing2 : brutto 0,48 gr, netto 0,25 gr., 8 paket dgn berat masing2 : brutto 0,24 gram, netto 0,08 gr, 6 paket dgn berat masing2 : brutto 0,22 gr, netto 0,04 gr dan total berat keseluruhan brutto 10,44, gram, netto 4,58 gram”, ungkap AKBP Ricko A. A. Taruna.


Barang bukti yang disita dari tersangka  I.K.S Alias K.J. dan P. A. Alias B. P adalah 29 (Dua puluh sembilan) paket Narkotika Narkotika jenis shabu, dengan Total berat paket keseluruhan berat Kotor (brutto) : 10,44 (sepuluh koma empat puluh empat) gram dan berat bersih (netto) 4,58 (empat koma lima puluh delapan) gram, 1 (satu) buah hanphone merk Nokia warna hitam Tipe RM-908, 1 (satu) buah hanphone merk Vivo warna hitam Tipe Y16, 1 (satu) buah lakban besar warna bening, 1 (satu) buah Lakban Besar warna hitam, 1 (satu) buah korek api gas warna unggu yang sudah domodifikasi, 1 (satu) buah gunting dengan gagang cokelat, 1 (satu) buah alat hisap bong yang terbuat dari botol kaca, 1 (satu) buah tabung kaca, 1 (satu) buah pipet warna putih yang telah dimodifikasi, 1 (satu) buah timbangan digital warna abu, 1 (satu) buah botol yang sudah dililitkan lakban warna hitam yang didalamnya ditemtemukan beberapa plastik Pipet bening dan 1 (satu) bundel pipet berwarna warni.


Adapun ancaman hukuman Pasal 114 ayat (1) : setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,-(sepuluh miliar rupiah), Pasal 112 ayat (1) : Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,-(delapan miliar rupiah) dan Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP : turut serta melakukan (bersama-sama) tindak pidana.


(Cahaya)