Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Alexander Palti sampaikan pentingnya peran Perguruan Tinggi Mendukung Ekosistem Kekayaan Intelektual Dalam Komersialisasi Teknologi pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pada Lembaga Penelitian dan Pengabadian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana bertempat HOMM Saranam Baturiti, Tabanan, Bali, Jumat (24/2).
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dimulai pukul 09.00 WITA yang dihadiri Peserta terdiri dari Rektor Universitas Udayana, Wakil Rektor Bidang Akademik, Direktur Pascasarjana Universitas Udayana, Dekan Fakultas di Lingkungan Universitas Udayana, Ketua LP3M, Sekretaris LP3M, Kepala USDI, UP2M Fakultas, Tim Panduan dan Pertor, Penelaah, Ketua LPPM Universitas Pendidikan Nasional, Ketua LPPM Politeknik Negeri Bali, Ketua LPPM Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar, Ketua LPPM Universitas Mahasaraswati Denpasar, Ketua LPPM Universitas Mahendradatta Denpasar
Kegiatan dibuka oleh Ketua LPPM, Universitas Udayana Prof. Dr. drh. I Nyoman Suarsana M.Si. Dalam sambutannya Ketua LPPM menyampaikan apresiasinya atas dilaksanakannya kegiatan ini serta berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatan kapasitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Selanjutnya Ketua Sentra HKI, LPPM Universitas Udayana, Dr. Pande Gde Sasmita Julyantoro, S.Si., M.Si. selaku moderator memandu berlangsungnya kegiatan ini dengan memberikan kesempatan kepada para Narasumber untuk menyampaikan materinya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, Alexander Palti diberi kesempatan untuk memaparkan materi selaku Narasumber. Pada kesempatan ini narasumber menjelaskan tentang Peran Perguruan Tinggi Mendukung Ekosistem Kekayaan Intelektual Dalam Komersialisasi Teknologi sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Dalam kesempatan ini juga disampaikan tiga fase penting dalam pengembangan kreasi kekayaan intelektual. Terakhir tidak lupa pula disampaikan bahwa bali sebagai pulau yang menjadi salah satu destinasi wisata tentunya harus mampu memberdayakan serta memanfaatkan dengan baik potensi KI melalui IP-TOURISM mengingat destinasi wisata di Pulau Dewata ini begitu banyak potensi alam dan budaya yang dapat dikembangkan dengan berbasis KI.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi yang diikuti oleh seluruh peserta FGD. Kesempatan pertama diberikan kepada Prof. Dr. Drs. Anak Agung Ngurah Gunawan, MT. menyampaikan bahwa proses penyelesaian permohonan paten yang menurut beliau perlu ada kemudahan. Saat ini proses pendaftaran paten terlampau rumit dan masih membutuhkan waktu yang lama sehingga hal ini tentunya sangat berpengaruh terhadap jumlah pendaftaran paten di Indonesia yang masih sangat minim jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Faktor lain yaitu banyaknya biaya yang harus ditanggung oleh pendaftar paten tentu juga sangat memberatkan bagi para inventor. Kesempatan kedua disampaikan oleh Prof. Dr. Drh. Nyoman Sadra Darmawan, MS. menyampaikan bahwa menurut beliau saat ini perlu adanya telaah terhadap karya cipta, karna sampai saat ini tidak adanya batasan bagi para pendaftar hak cipta mengingat Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Hal ini tentunya dapat menyebabkan disparitas terhadap karya cipta itu sendiri.
Kesempatan berikutnya diberikan kepada Prof. Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan, S.H., M.Hum., LLM. Beliau mengawali dengan ucapan terima kasih kepada Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali karena dalam berbagai kesempatan selalu ikut mendukung segala jenis kegiatan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyusunan rekomendasi perencanaan pembangunan nasional berdasarkan hasil kajian ilmiah.
(Cahaya)