Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

GUNA DAPAT MELAKUKAN PENILAIAN DENGAN CERMAT DAN TELITI, DITJEN PP LAKUKAN PEMBINAAN TIM PENILAI ANGKA KREDIT

 



DENPASAR - Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melaksanakan kegiatan Pembinaan Tim Penilai Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Selasa (31/1).


Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, Kepala Bidang Hukum, I Wayan Adhi Karmayana, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, I Eka Agustina, dan Para Perancang Peraturan Perundang-Undangan.


Kegiatan dibuka oleh Direktur Fasilitasi Perancangan dan Pembinaan Perancang, Nuryanti Widyastuti dan Tim Penilai Pusat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari hasil penilaian Tim Penilai Perancang Daerah atas permohonan penilaian saudara Nyoman Suadnyani.


Dimana dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan merupakan jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah.


Hasil yang didapatkan terhadap penilaian angka kredit Nyoman Suadnyani yang telah dilakukan oleh Tim Penilai Angka Kredit Daerah Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali telah cermat dan teliti serta tidak ditemukan kesalahan/kekeliruan dalam penilaian yang dilakukan. Sehingga Tim Penilai Pusat Direktorat Jendral Peraturan Perundang-Undangan menilai bahwa Tim Penilai Daerah sudah mampu menilai secara benar.

(Cahaya)