DENPASAR - Kanwil Kemenkumham Bali melaksanakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual dengan tema “Perlindungan dan Pendaftaran Merek personal dan Kolektif untuk mendukung program OVOB (_One Village One Brand_)", bertempat di Prime Plaza Hotel Sanur, Senin (27/02).
Kegiatan dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Pimti Pratama, Ketua Brida Balo, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Kanwil Bali, Pimpinan SKPD, Sentra Layanan KI, Narasumber, Moderator dan peserta kegiatan dari Dinas Koperasi UKM, Disperindag, Dinas Kebudayaan serta masyarakat yang tergabung dalam kelompok kegiatan usaha.
Dalam laporannya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti menyampaikan bahwa saat ini Kekayaan Intelektual merupakan salah satu bagian dari program peningkatan daya saing UMKM dalam industri perdagangan di era teknologi 4.0, khususnya merek. Sehingga dalam mendukung hal tersebut Menteri Hukum dan HAM RI menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-03.PR.01.03 Tahun 2022 Tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Salah satu program unggulan tarja tersebut adalah _One Vilage One Brand_ dan Indikasi Geografis dalam mewujudkan Tahun Merek 2023 ini sebagai awal kebangkitan industri UMKM sebagai pondasi kuat dalam memajukan Industri Nasional yang berperspektif Internasional.
Diharapkan dari Promosi dan Diseminasi Merek dapat memberikan informasi dan motivasi bagi Perguruan Tinggi, maupun Pemerintah Daerah untuk melindungi setiap potensi Kekayaan Intelektual Personal khususnya Merek yang dimiliki dalam peningkatan daya saing dan perdagangan berbasis UMKM baik Nasional maupun Internasional.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali sekaligus membuka kegiatan menyampaikan bahwa Program _One Village One Brand_ ditujukan untuk menggali dan mempromosikan produk inovatif dan kreatif lokal begitu pula sumber daya yang bersifat unik sesuai khas daerah, bernilai tambah tinggi, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan, memiliki image dan daya saing yang tinggi. Meski gerakan ini bernama _One Village One Brand_, tetapi dalam praktiknya produk yang dikembangkan tidak dibatasi hanya satu produk, melainkan variatif.
“Di Provinsi Bali sangat banyak potensi produk- produk berbasis Kekayaan Intelektual yang perlu menjadi perhatian kita bersama untuk bisa didaftarkan, misalnya minuman jamu tradisional loloh cemcem penglipuran Bangli, beras sudaji di Buleleng, sudang lepet di sangsit buleleng, dodol penglatan di buleleng, songket tanpa sambungan di jembrana, kue bendu di jembrana dan masih banyak sekali produk-produk yang terkenal di masing- masing Kabupaten Kota di Provinsi Bali yang perlu untuk dilindungi sebagai aset Kekayaan Intelektual daerah,” ucap Anggiat.
Anggiat juga mengapresiasi setinggi tingginya kepada seluruh masyarakat Provinsi Bali yang telah memiliki kesadaran untuk melindungi dan mendaftarkan Kekayaan Intelektual yang dimiliki, begitu pula atas kerjasama dari Pemerintah, Lembaga Pendidikan dan seluruh stakeholder yang telah bersama sama turut mendukung pemajuan serta perlindungan Kekayaan Intelektual khususnya di Provinsi Bali.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi. Adapun Narasumber kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual yaitu Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, Ir. IMade Gunaja, UPTD. Rumah Kreatif, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, I Wayan Budhiyasa, Pemeriksa Merek Utama Ditjen KI, Subandini Nurtyas Utami.
(Cahaya)