SINGARAJA - Dalam rangka penyebarluasan informasi mengenai tata cara pencatatan,pendaftaran, perlindungan pemanfaatan serta komersialisasi produk Kekayaan Intelektual Komunal dan Personal serta sebagai upaya mendorong pertumbuhan permohonan merek One Village One Brand dan Indikasi Geografis di Wilayah Provinsi Bali, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melaksanakan koordinasi ke Rumah Jabatan Bupati Buleleng, pada Rabu (8/2).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali (Kemenkumham Bali), Anggiat Napitupulu, hadir didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham), Alexander Palti, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Wayan Redana, Kepala Bidang Hukum, Adhi Karmayana, Kepala Bidang HAM, Rita Rusmarti, Kepala Subbidang KI, Kepala Subbidang AHU, Kepala Subbidang Dokumentasi dan Informasi Hukum, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Hukum Daerah, berserta jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Kehadiran Kakanwil Kemenkumham Bali ini disambut oleh Pj. Bupati Buleleng yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Made Arya Sukerta didampingi oleh Kepala Bagian Hukum, I Made Bayu Waringin, Kepala Dinas Kebudayaan, Drs. I Nyoman Wisandika, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Drs.Dewa Ketut Mudita, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Nyoman Agus Jaya Sumpena, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DagperinkopUKM), Drs. Dewa Made Sudiarta, beserta Analis Kebijakan Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah (Balitbang), Drs. Made Roy Astika.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Bali menyampaikan bahwa program Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan salah satu penggerak untuk memajukan UMKM terkait perlindungan merk kolektif dan potensi KI lainnya untuk didaftarkan dan dicatatkan guna mendapatkan perlindungan. Kementerian Hukum dan HAM mendorong pertumbuhan permohonan merek One Village One Brand dan Indikasi Geografis guna untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
"Kalau kita lihat program nawacita bapak presiden Joko Widodo kemarin adalah pembangunan kesejahteraan masyarakat daerah melalui UMKM. Kalau bicara UMKM, banyak UMKM kita yang tidak terlindungi merk dagangnya. Tahun 2023 ini merupakan tahun merk, Kemenkumham RI mendorong terealisasinya program One Village One Brand. Dimana tiap desa yang memiliki potensi Kekayaan Intelektual, harus dilindungi Kekayaan Intelektualnya." ujar Anggiat.
Sejalan dengan yang disampaikan Kakanwil Kemenkumham Bali, Kadiv Yankumham menyampaikan bahwa masih banyak potensi-potensi KI yang ada di kabupaten Buleleng yang perlu dilindungi dengan cara mendaftarkan merk-nya. Dengan telah terdaftarnya merk dari suatu produk, maka produk tersebut akan memiliki nilai jual yang lebih, sehingga dapat meningkatkan perekonomian. Selain itu juga, produk tersebut menjadi terlindungi dari klaim oleh orang lain.
"Di kabupaten Buleleng ini sebenarnya memiliki potensi KI yang sangat banyak. Dengan banyaknya UMKM yang ada di kabupaten Buleleng, merupakan hal yang baik jika didaftarkan merk-nya. Produk yang telah terdaftarkan akan lebih dikenal oleh masyarakat luas, dan juga memiliki nilai jual yang lebih tinggi." tutup Alexander.
(Cahaya)