Amplapura - Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Bali menggelar sosialisasi Perseroan Perseorangan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Karangasem pada Selasa (07/02). Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Hukum, I Wayan Adhi Karmayana, Kepala Lapas Kelas IIB Karangasem, Kepala Sub Bidang Dokumentasi dan Informasi Hukum, I Putu Surya Dharma serta Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Bali.
Adapun materi yang disampaikan adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mana dalam Undang-undang tersebut menyebutkan tentang Pendirian Perseroan Perorangan. Kegiatan ini diikuti oleh Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem dan menyasar WBP yang akan bebas guna memberikan bekal pemahaman berupa informasi tentang Perseroan Perorangan mulai dari mengenalkan tentang Perseroan Perorangan sampai cara mendaftarkan Perseroan Perorangan tersebut. Selain itu, Tim Penyuluh Hukum juga memberikan sosialisasi terkait Merek. Merek merupakan salah satu komponen yang penting dalam membangun usaha. Diharapkan selepas dari Lembaga Pemasyarakatan, WBP bisa berkontribusi dalam mewujudkan Pemulihan Ekonomi Nasional melalui membuka usaha berbekal dari sosialisasi yang diberikan oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Bali.
(Cahaya)