Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

BENTUK SINERGI DENGAN PEMDA KABUPATEN BADUNG, KANWIL KEMENKUMHAM BALI LAKUKAN KOORDINASI TERKAIT ANUGERAH ANUBHAWA SASANA DESA JAGADDHITA

 



BADUNG - Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bali melaksanakan Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Prolegda dan Koordinasi terkait Seleksi Paralegal Justice Awards dan Anugerah Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita serta Pembentukan Posyankumhamdes dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Badung, Kamis (25/02/2023).


Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Prolegda diterima langsung oleh Kabag Hukum Setda Kab. Badung.Turut hadir Kasubid Luhbankum JDIH dan JFT Perancang Perundang-undangan Kanwil Bali.


Adapun pembahasan meliputi perencanaan Legislasi Daerah yang akan disusun pada Kabupaten Badung di tahun 2023. Adapun Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Tahun 2023 terdapat 14 Rancangan Peraturan Daerah dengan 4 Ranperda inisiatif DPRD dan sejumlah 2 Ranperda sudah masuk tahap harmonisasi. 


Selanjutnya, kegiatan Koordinasi terkait Seleksi Paralegal Justice Awards dan Anugerah Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita langsung diterima oleh Kepala DPMD Kab. Badung, turut hadir pula Kabag Hukum Setda Kab. Badung, Kasubid Luhbankum JDIH, beserta Penyuluh Hukum Kanwil Bali.


Adapun koordinasi tersebut berkaitan dengan Seleksi Paralegal Justice Awards dan Anugerah Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita, termasuk pembahasan terkait pembentukan Posyankumhamdes dan pelatihan paralegal mengingat Kab. Badung sudah seluruh Desa/Kelurahan menyandang Desa/Kelurahan Sadar Hukum. 


Diharapkan dengan adanya koordinasi tersebut dapat membentuk sinergi antara Kanwil dengan Pemda Kab. Badung khususnya dengan adanya Seleksi Paralegal Justice Awards dan Anugerah Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita diharapkan DPMD Kab. Badung dapat mendorong para Kepala Desa/Lurah untuk mengikuti seleksi tersebut. Adapun sebagai masukan dari Kepala DPMD Kab. Badung mengharapkan adanya keberlanjutan atau hasil jangka panjang dari kegiatan PJA tersebut. Paralegal yang telah resmi diharapkan diberikan sebuah identitas (ID Card) sebagai tanda bahwa paralegal dan predikat tersebut melekat pada individu bukan pada jabatan perbekel.

(Cahaya)