Awalnya korban sebut saja namanya Luh (16) pada bulan Pebruari 2022 berkenalan dengan terduga pelaku Komang AP (19) lewat Handphone, yang kemudian berlanjut kejenjang pacaran sejak bulan April 2022.
Selama pacaran korban dengan pelaku sering melakukan hubungan badan dan perbuatan tersebut dilakukan dirumah pelaku, pada saat korban kerumah pelaku. Pada saat melakukan hubungan badan, orang tua pelaku tidak ada dirumah.
Hubungan badan yang dilakukan korban dengan pelaku terkadang direkam dengan menggunakan HP milik pelaku terkadang Hp milik korban, dan vidio yang beredar adalah rekaman yang dibuat pelaku pada bulan September 2022, tepatnya pada hari Minggu tanggal 11 September 2022 pukul 13.00 wita, saat itu korban bermain kerumah terduga pelaku di Banjar Dinas Kaja Kauh Desa Sudaji Kecamatan Sawan.
Sebulan kemudian tepatnya pada bulan Oktober 2022, hubungan pacaran antara korban dengan pelaku putus disebabkan, pada saat pelaku dipanggil okeh korban saat masih dikelas, pelaku asyik main game, sehingga korban langsung memutuskan hubungan pacarannya.
Dibulan Januari 2023 beredar di WhatsApp Group teman sekolahnya vidio mesum korban dengan pelaku dan korban akhirnya mengetahuinya.
Terhadap pelaku, disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(Cahaya)