Polda Bali, Polresta Denpasar, Polsek Kutas Selatan - Atas perintah Kapolsek Kuta Selatan KOMPOL NYOMAN KARANG ADIPUTRA, S.H. Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan AKP A.A. MADE SUANTARA, M.H., berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan kematian pada hewan (anjing) hewan yang terjadi di Perum Puri Jimbaran Blok B14 Kel.Jimbaran , Kec.Kuta Selatan Kab.Badung.
Sebelumnya, Kelompok penyayang hewan di Bali geram atas kasus anjing yang viral diseret dijalan menggunakan tali dengan mengendara sepeda motor di sosmed hingga akhirnya di dikubur di dihalaman rumah pelaku.
Mendapat laporan, petugas pun langsung bergerak cepat dengan menangkap pelaku, yakni Fajar As`ad (42), yang terjadi di Perum Puri Jimbaran Blok B14 Kel.Jimbaran , Kec.Kuta Selatan Kab.Badung,"Kejadiannya itu terjadi pada Jumat, 25 Desember 2023, sekitar pukul 15.30 wita. Kemudian, ditindak lanjuti oleh anggota Opsnal Reskrim atas perintah Kapolsek Kuta Seltan agar segera mengamankan pelaku.
Adapun kronologis terjadinya pembunuhan anjing menurut pelaku, Bahwa benar pada hari Jumat tgl 25 Desember 2022 sekira pkl. 15.30 wita pelaku datang dari jalan Rumah Sakit Udayana melewati Perum. Puri Jimbaran dan berjalan 30 meter saat masuk kawasan perumahan pelaku kaget karena tiba - tiba ada anjing mengejar dan langsung menggigit pelaku di kaki kiri bagian betis, setelah menggigit ajing tsb balik lari kembali. Pelaku sempat bertanya kepada warga sekitar mengenai siapa pemilik anjing tsb, namun dibilang warga itu anjing liar tidak ada pemiliknya, sebut Kapolsek Kuta Selatan saat menjelaskan kepada awak media
Setelah kejadian yg di alami pelaku, pelaku merasa kesal dan emosi, akhirnya pelaku pulang kerumah untuk ambil senapan dan golok, setelah kembali di tkp pelaku melihat anjing tsb ada didepan rumah di blok B14 Perum puri Jimbaran (Rumah saksi) Pelaku sebelum melakukan penembakan anjing itu, pelaku sempat menanyakan kepada anak - anak muda yg ada di depan rumah blok B 14, dan dijawab tidak tau siapa pemilik anjing itu. Kemudian pelaku baru menembak anjing tsb menggunakan senapan angin ke arah lehernya, kemudian anjing terkena tembakannya namun masih berlari masuk kepekarangan rumah blok B14 dalam keadaan sudah terluka lalu pelaku menghampiri kedalam dan akhirnya pelaku mengambil golok untuk memukul anjing tersebut kearah kepala lalu ditarik keluar dari teras rumah blok B14. Selanjutnya pelaku naikkan anjing tsb di motor dan langsung di bawa pulang dan di taruh sementara di depan rumah pelaku.
Setelah menaruh anjing yang sudah dibunuhnya di pekarang rumahnya pelaku pergi ke Puskesmas Nusa Dua untk berobat memeriksakan lukanya namun sampai disana petugas tidak berani melakukan penyuntikan dan disarankan untuk menghubungi dokter hewan An. I Md GS, beliau menyampaikan harus diuji lab dulu karena anjingnya sudah mati dan di kasih nomer petugas Lab An. WAW. Setelah pelaku tlp, lalu petugas Lab. Tsb datang ke rumah dan memeriksa ambil sempel otak dianjing itu.setelah selesai diperiksa oleh petugas Lab. Lalu pelaku mengubur anjing tsb di halaman belakang rumah pelaku. Namun menurut keterangan pelaku Sekira pkl. 16.06 wita pada tanggal 27 Desember 2022 pelaku diberitau lewat WA oleh dokter I Md GS bahwa anjing tsb tidak terindikasi rabies.
Kepada polisi, para pelaku telah mengakui perbuatannya dan tidak melakukan perlawanan, serta menjelaskan dengan kooperatif semua kejadian kepada pihak kepolisian serta meminta maaf secara terbuka di Mako Polsek Kuta Selatan(video terkampir).
Adapun barang bukti yang disita berupa barang bukti yang digunakan seperti Spd motor Yamaha Mio Soul warna hitam kuning DK 6833 FQ, sepucuk senapan angin kaliber 4,5 mm merk Mouroder warna hijau dan 1 buah Golok/parang, Cetus Kapolsek Kompol I Nyoman Karana Adiputra, SH.
(Cahaya)