Pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2022 bertempat Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar telah dilaksanakan Persidangan dengan agenda Pembacaan Tuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung terhadap terdakwa IDA AYU NYOMAN KARTINI selaku Ketua LPD Desa Ambengan yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa Penyalahgunaan Dana Lembaga Perkreditan Desa Adat Ambengan, Desa Ayunan, Kec. Abianasemal, Kab. Badung untuk Kepentingan Pribadi, Lembaga Perkreditan Desa Adat Ambengan, Desa Ayunan, Kec. Abiansemal, Kab. Badung yang terjadi pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.954.769,383,20 (satu miliyar sembilan ratus lima puluh empat juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah dua puluh sen)
Bahwa dalam Pembacaan Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, JPU menyatakan bahwa Terdakwa IDA AYU NYOMAN KARTINI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu : Primair, Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDS - 02/N.1.18/Ft.1/10/2022, tanggal 31 Oktober 2022, Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa IDA AYU NYOMAN KARTINI berupa pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 9 (sembilan) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, Menghukum terdakwa IDA AYU NYOMAN KARTINI dengan Pidana denda sebesar Rp 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan, dan Membebankan kepada terdakwa IDA AYU NYOMAN KARTINI membayar uang pengganti sebesar Rp. 147.508.959,75 (seratus empat puluh tujuh juta lima ratus delapan ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah tujuh puluh lima sen) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 5 (lima) Bulan.
Bahwa terhadap tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa akan mengajukan pembelaan/pledoi yang akan diajukan pada sidang berikutnya pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023.
(Cahaya)