MAMBERAMO TENGAH – Bertempat di Polsek Kelila Polres Mamberamo Tengah, telah dilakukan Problem Solving Selesaikan Kasus pemukulan dan pengancaman, Yang di selesaikan Briptu Saul Waseway, didampingi Bpk. Rondy Pagawak dan Penerjemah Bpk. Wone Yikwa, Jumat (13/01).
“ Kapolsek menyampaikan Dalam penyelesaian tersebut di selesaikan secara (Problem Solving) secara kekeluargaan sehubungan dengan permasalahan Kasus tersebut kami telah menyelesaikan secara kekeluargaan dan kedua belah pihak saling berjabat tangan dan meminta maaf dan di buat pernyataan dari kedua belah pihak agar di kemudian hari tidak ada lagi permasalahan” ungkapnya.
Untuk diketahui bahwa, Polisi Problem Solving adalah kemampuan Personil Polri dalam membantu menyelesaikan masalah yang dilaporkan oleh warga masyarakat dengan melibatkan unsur terkait lainnya secara jalur damai atau kekeluargaan, maupun juga secara hukum adat yang berlaku di masyarakat setempat sebagai wujud pelayanan dan perlindungan oleh Personil Polri terhadap warga masyarakat distrik kelila kabupaten mamberamo tengah.
(Cahaya)