Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama Tersangka Andi Prayitno


 


 

Pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 pukul 11.00 WITA telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) Perkara Narkotika atas nama tersangka Andi Prayitno dari penyidik Polresta Denpasar yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Juliarsana, S.H.

 

Pelaksanaan Tahap II perkara tindak pidana narkotika yang diterima oleh Jaksa Putu Gede Juliarsana, S.H. atas nama tersangka Andy Prayitno diduga melakukan perbuatan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, atau ,menawarkan untuk dijual, menjual atau membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa kristal bening yang diduga sabhu seberat 998 (sembilan ratus sembilan puluh delapan) gram netto yang terbungkus dalam plastik bening, setelah diuji lab mengandung sediaan Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Nakotika, serta ditemukan pula 2000 (dua ribu) butir tablet warna coklat diduga narkotika jenis ekstasi seberat 744 (tujuh ratus empat puluh empat) gram netto yang terdapat di didalam 20 (dua puluh) plastik klip bening, dan setelah di uji lab mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 37 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Adapun Andy Prayitno didakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling tinggi ancaman mati dan denda maksimal Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

 

Bahwa dengan dilaksanakannya tahap II maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti seluruhnya beralih pada penuntut umum dan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari oleh penuntut umum di Rutan Polresta Denpasar terhitung mulai tanggal 25 Januari 2023 s.d. 13 Februari 2023 yang selanjutnya terhadap perkara ini akan dilakukan penuntutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 (Cahaya)