Mamberamo Tengah, - Kembali lagi Polsek Kelila Polres Mamberamo Tengah Menangani kasus Perzinahan yang dilakukan oleh seorang Pria berinisial LP terhadap 2 ( dua ) orang remaja wanita berinisial DJ dan SJ.
Personil Polsek Kelila Polres Mamberamo Tengah menangani kasus Perzinahan secara kekeluargaan / Problem Solving, kasus tersebut di tangani oleh Briptu Saul Waseway bersama beberapa personil Polsek lainnya dan di bantu oleh Bapak Lurah Rondy Pagawak dan Juru Bahasa Bapak Wone Yikwa
“ Kapolsek mengatakan Dalam penyelesaian kasus tersebut di hadiri oleh keluarga dari LP, DJ, dan SJ yang mana penyelesaian kasus tersebut dilakukan secara kekeluargaan / Problem Solving dengan di peroleh kesepakatan bahwa LP di kenakan Denda secara adat Istiadat Masyarakat Pegunungan berupa 17 ekor Babi dalam Bahasa pengunungan Papua biasa di sebut Wam ( Babi ).
“ Seringnya terjadi Kasus di Daerah pegunungan ataupun pedalaman Papua sehingga Kami dari Pihak Aparat Keamana / Polisi melakukan pencegahan dengan memanggil pihak - pihak yang bersanggukan dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan agar tidak terjadinya keributan atau perang suku yang dapat berdampak luas yang dapat merugikan masyarakat lainnya, kata Kapolsek.
(Cahaya)