Setelah korban Luh Dewi Suhermawati (37) selesai makan dan melakukan pembayaran di warung makan Bang Jarwo di Banjar Dinas Kelod Kauh Desa Tamblang Kecamatan Kubutambahan, langsung meninggalkan warung bersama dengan suaminya dan dalam perjalanan menuju kerumahnya di Desa Panji, kira-kira 10 menit perjalan baru teringat HP milik korban yang ditaruh diatas meja saat makan tertinggal.
Saat kembali kewarung ternyata HP milik korban dengan jenis IPHONE 13 Pro Max sudah tidak ada lagi sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp, 18.000.000.- (delapan belas juta rupiah).
Hilangnya HP milik korban pada hari Jumat Tanggal 27 Januari 20223 pukul 15.00 Wita kemudian di laporkan ke Polsek Kubutambahan yang diterima langsung oleh Kapolsek Kubutambahan AKP I Ketut Suparta, S.H., M.H., selanjutnya ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan bersama dengan Kanit Reskrim Ipda Komang Widiasa, S.H.
Dari hasil penyelidikan yang diawali dengan Olah Tempat Kejadian Perkara dan permintaan keterangan terhadap saksi korban dan saksi fakta lainnya, penyelidikan mengarah kepada Kadek Roi Junedi (27) yang merupakan karyawan warung yang memiliki alamat di Banjar Dinas Dangin Margi Desa Tunjung Kecamatan Kubutambahan, hal itu diketahui dari adanya permintaan tebusan yang disampaikan kepada korban.
Yang menghubungi korban melalui telphone adalah terduga pelaku Komang Budayasa yang menyampaikan HP milik korban telah ditemukan, nomor HP korban diketahui dari HP itu sendiri. Saat itu pelaku Komang Budayasa meminta tebusan kepada korban awalnya 5 Juta dan menurun menjadi 4 Juta dan disepakati untuk ditebus dengan nilai 2,5 Juta, namun sebelum transaksi, pelaku Komang Budayasa telah diamankan personel Polsek Kubutambahan dan ditemukan pada tas pinggang pelaku HP milik korban.
Setelah pelaku Komang Budayasa dan Kadek Roi diamankan pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023, dijelaskan oleh terduga Kadek Roi setelah berhasil mengambil HP milik korban kemudian sempat disembunyikan di salah satu tong sampah dekat warung, keesokan harinya diambil dan dibawa pulang kerumah. Setelah sampai dirumah kemudian Kadek Roi menghubungi terduga pelaku Komang Budayasa untuk menghubungi korban meminta tebusan, namun transaksi tidak jadi karena pelaku tertangkap pihak Kepolisian.
Maksud pelaku melakukan perbuatannya tersebut untuk dapat memiliki HP milik korban dan berusaha untuk meminta tebusan kepada korban dan uangnya akan dipergunakan untuk kebutuhan dan keperluan kedua pelaku.
Maka terhadap kedua pelaku Kadek Roi Junedi disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara sedangkan terhadap pelaku Komang Budayasa disangka telah melakukan pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 480 ke 1e KUHP dengan acaman hukuman 4 Tahun penjara, ucap Kapolsek Kubutambahan.
(Cahaya)