Seorang warga negara asing (Germany) Ronny Gerd Leibelt (49) yang menginap di Villa Koko Beach Desa Tukad Mungga Buleleng, saat meninggalkan kamar villa untuk sarapan, setelah itu kembali kekamar villa ternyata uang milik korban telah hilang. Kejadian tersebut kemudian diberitahukan kepada salah satu karyawan villa Putu Agus Darwin (42) yang kemudian menindak lanjuti dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Buleleng.
Uang korban ditaruh didalam almari dengan jumlah 800 Euro dan uang rupiah Rp. 1.900.000., (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), hilangnya pada hari 7 Januari 2023 sekira pukul 10.42 wita, sehingga korban mengalami kerugian kalau dihitung dengan mata uang rupiah secara keseluruhan sebesar Rp. 14.700.000 (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah)
Dengan adanya laporan dari pelapor Putu Agus Darwin dan korban Ronny Gerd Leibelt, dengan cepat Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika K.P., S.I.K., M.H dan Kanit 1 Pidum Ipda Andry Risky Ulfa, S.TR.K., melakukan penyelidikan berawal dari permintaan keterangan pelapor dan korban serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil permintaan keterangan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup orang yang diduga mengambil uang milik korban sebut saja namanya Ketut RP (17), sehingga pada tanggal 9 Januari 2023 pukul 14.00 wita terhadap terduga pelaku diamankan di Polres Buleleng.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terduga pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil dompet milik korban dari dalam almari pada saat korban sedang sarapan yang saat itu terduga pelaku sedang bersih-bersih dikamar villa korban. Dompet yang diambil tersebut berisi uang korban terdiri dari 3 (tiga) lembar pecahan 100 Euro, 2 (dua) lembar pecahan 20 Euro, 8 (delapan) lembar pecahan 50 Euro dan 19 (sembilan belas) lembar pecahan 100 Ribu Rupiah. Kemudian uang tersebut ditaruh dan disimpan di jok motor milik terduga pelaku.
Karena uang korban masih utuh dan juga pelaku mengakui perbuatannya serta mengembalikan uang korban serta meminta maaf kepada pelaku, kemudian korban memaafkannya dan meminta kepada penyidik untuk kasusnya diselesaikan dalam tahap penyelidikan dan penyidikan di Sat Reskrim Polres Buleleng.
“karena ada kesepakatan kedua belah pihak antara korban dan pelaku dan atas permintaan korban untuk tidak melanjutkan masalahnya, disamping itu juga terduga masih anak-anak, akhirnya penyelesaian kasusnya diselesaikan melalui Restorative Justice”, ucap Kasat Reskrim.
(Cahaya)