Awalnya korban Kadek Yan Partha Wijaya, (27) bersama dengan saksi Ketut Suardika, (17) pada hari Kamis (26/1/2023) berangkat dari rumah mengendari sepeda motor jenis Honda Beat DK 4482 UBI dengan tujuan memancing di pinggir jalan pantai Kerobokan, tepatnya di Banjar Dinas Bale Agung Desa Kerobokan Kecamatan Sawan. Saat sedang memancing datang pelaku yang tidak dikenal meminta bantuan kepada korban agar diantarkan kerumah temannya yang beralamat di Banjar Dinas Tegal Desa Sangsit Kecamatan Sawan.
Kemudian korban, saksi dan pelaku dengan satu kendaraan sepeda motor beat tersebut menuju kerumah temannya, bahkan sempat minum dan ngobrol. Setelah pelaku mengambil tas ditempat kost tersebut kemudian pelaku kembali meminta bantuan kepada korban untuk mengantarkannya keterminal Penarukan karena pelaku ingin pulang kembali ke Jawa.
Akhirnya kembali korban, saksi dan pelaku berangkat dari rumah kost temannya akan menuju keterminal Penarukan, dengan posisi korban mengendari sepeda motor, pelaku duduk ditengah dan saksi dibelakang. Dalam perjalanan tiba-tiba pelaku mencabut kunci kontak sepeda motor yang masih hidup dan mengeluarkan senjata tajam jenis badik serta mendorong korban sampai jatuh, begitu juga terhadap saksi, kemudian pelaku membawa sepeda motor korban kearah barat.
Dengan kejadian tersebut kemudian korban dan saksi melaporkan Kepolsek Sawan yang diterima langsung Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa, S.IP., yang kemudian bersama-sama dengan Kanit Reskrim IPDA Kadek Widana, S.E., mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan olah TKP.
Berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi-saksi yang ada, penyelidikan terhadap orang diduga melakukan perampasan sepeda motor milik korban tersebut berdasarkan bukti yang cukup dilakukan oleh pelaku Tri Mahendra Dewanto (21) yang berasal dari Perum Jaya Regency Block CK 12 Tahab V Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
Diduga pelaku masih ada di wilayah Kota Singaraja, dan akhirnya pelaku pada hari itu juga Kamis (26/1/2023) ditemukan disalah satu rumah kost temannya yang ada didaerah Kelurahan Kampung Baru, sedangkan sepeda motornya diparkir/disimpan di dekat salah satu Bank yang ada di daerah Kampung Baru.
Pelaku melakukan perbuatan tersebut bermaksud untuk memiliki sepeda motornya yang dipergunakan oleh pelaku sendiri.
Selain barang bukti 1(satu) unit SPM Jenis Honda Beat warna hitam Nopol DK 4482 UBI beserta STNKnya, ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis madik yang dipergunakan sewaktu mengancam korban.
Terhadap pelaku sudah diamankan sejak tanggal 26 Januari 2023 di Rutan Polsek Sawan dan disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 KUHP yaitu Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara, ucap Kapolsek Sawan.
(Cahaya)