Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Bhabin Kampung Kindok Polsek Kelila Kembali membantu Masyarakat dalam penyelesaian Masalah Perzinahan

 



MAMBERAMO TENGAH – Bertempat di Polsek Kelila Polres Mamberamo Tengah, telah dilakukan Problem Solving Selesaikan Kasus Perzinahan Yang di selesaikan Briptu Saul Waseway, didampingi Luarah Bpk. Rondy Pagawak dan Penerjemah Bpk. Wone Yikwa, Kepala Desa Yelenggolo Boni Pagawak, Kepala Desa Kumbu Musi Pagawak serta Ketua LMA Bapak Yosep Yikwa, Rabu ( 18/01).


“ Kapolsek menyampaikan permasalahan Perzinahan kerap Terjadi kali ini permasalahan tersebut terjadi antara OP dan AW, Dalam penyelesaian tersebut di selesaikan secara (Problem Solving) secara adat masyarakat Mamberamo Tengah, dalam Penyelesaian sempat terjadi debat yang sangat panjang namun kami dari pihak Polsek berupaya agar tidak terjadi permasalahan yang lebih luas ( Perang Suku ), dengan kami bekerja sama dengan para aparat Kampung sehingga masalah tersebut dapat selesai dengan baik.” ungkapnya.


“Kapolsek juga menambahkan permasalah tersebut dengan membayar denda adat berupa 2 Ekor babi dan uang berjumlah 30 juta” 


Untuk diketahui bahwa, Polisi Problem Solving adalah kemampuan Personil Polri dalam membantu menyelesaikan masalah yang dilaporkan oleh warga masyarakat dengan melibatkan unsur terkait lainnya secara jalur damai atau kekeluargaan, maupun juga secara hukum adat yang berlaku di masyarakat setempat sebagai wujud pelayanan dan perlindungan oleh Personil Polri terhadap warga masyarakat distrik kelila kabupaten mamberamo tengah.

(Cahaya)