Badung – (06/01/2023) bertempat di Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Jangka waktu yang menjangkau Narapidana 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan anak yang ½ (satu per dua) hanya sampai dengan 30 Juni 2022, sebanyak 15 Narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif dibebaskan karena mendapat Program Asimilasi di Rumah akibat adanya perpanjangan batas waktu.
Program asimilasi di rumah tersebut melaksanakan dan mempedomani Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2021. Sebanyak 15 (lima belas) Narapidana di Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan dibebaskan dengan rincian yakni berdasarkan perkara yaitu terdiri atas Narkotika sebanyak 2 napi, Kasus Pencurian sebanyak 3 napi, Kasus Penggelapan sebanyak 7 napi, Kasus Perlindungan Anak sebanyak 2 napi, dan Kasus Mata Uang sebanyak 1 napi. Sementara berdasarkan agama terdiri atas Islam sebanyak 7 napi, Kristen Katholik sebanyak 2 napi, dan agama Hindu sebanyak 6 napi.
Program asimilasi di rumah ini merupakan bentuk pencegahan dan penanggulan Penyebaran Covid-19 serta untuk mengatasi overcrowding di dalam Lapas. Sebelum dibebaskan, 15 Narapidana tersebut diberikan pengarahan oleh Kalapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Putu Andiyani.
Dalam arahannya, Andiyani menyampaikan dan mengingatkan bahwa warga binaan harus tetap mengikuti aturan dari pelaksanaan Asimilasi di Rumah, karena masih tetap dalam pengawasan oleh Bapas terkait, tak lupa Kalapas mengucapkan selamat berkumpul dengan keluarga dan harus lebih berhati-hati lagi dalam bertindak di masyarakat, serta tunjukkan potensi diri yang positif dari hasil pembinaan saat berada di dalam Lapas.
Selanjutnya warga binaan tersebut dihadapkan ke Bapas sesuai dengan alamat penjamin secara virtual, dilanjutkan dengan pelaksanaan pengecapan (teraan) sidik jari di buku register dan surat lepas dan dilanjutkan dengan pengeluaran narapidana tersebut. Sebanyak 15 narapidana pun dibebaskan dari Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan karena mendapatkan Asimilasi di Rumah. Warga binaan merasa senang dan sangat bersyukur dengan adanya program Asimilasi di Rumah. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitulu menyampaikan bahwa perpanjangan program Asimilasi di Rumah bagi narapidana dan anak binaan sebagai upaya antisipasi terhadap Penyebaran Covid-19 di Lapas/Rutan/LPKA.
(Cahaya)