Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Akhirnya Kasus Pengeroyokan Yang Dialami Korban Diselesaikan Melalui RJ.

 




Sebelumnya pernah diberitakan korban Januaryo Sakti Ximenes (23) dan Armindo Raids Tegar Ximenes (19) yang beralamat di Banjar Dinas Kanginan Desa Kubutambahan, dikeroyok oleh 5 orang pemuda yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 pukul 21.00 wita di depan SMK Negeri I Kubutambahan tepatnya di Banjar Dinas Banding Desa Kubutambahan. 


Kelima pemuda tersebut terdiri dari 3 orang dewasa diantaranya Komang Sukredana (19), Gede Satria (21), Kadek Subaktiyasa (26) bahkan sempat diamankan selama proses penyidikan hampir 20 hari dan di ditempatkan di Rutan Polsek Kubutambahan, sedangkan 2 orang pelaku yang belum dewasa, satu pelaku sebut saja namanya Kadek (17) dan Putu (16), tidak dilakukan upaya paksa karena masih anak-anak sehingga penanganannya diserahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.


Pengeroyokan yang dialami korban berawal saat korban Armindo Raids Tegar Ximenes sedang parkir motor dihalaman sekolah SMKN 1 Kubutambahan kemudian ditabrak dari belakang dan setelah ditegor, para pelaku tidak terima kemudian menendang korban yang mengakibatkan korban kesakitan pada pipi kanan dan luka lecet pada kaki kiri, sehingga menelphone kakaknya yaitu korban Januaryo Sakti Ximenes untuk datang. 


Sampai ditempat kejadian perkara korban Januaryo Sakti Ximenes, langsung dipukul, ditendang dan diseret oleh para pelaku yang mengakibatkan mengalami luka dipipi bagian kanan, luka lecet pada siku kanan dan luka lecet pada kedua kaki.

 

Dalam proses penyidikan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut cukup sampai ditingkat penyidikan dan kemudian bersama-sama mengajukan permohonan kepada penyidik dan Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta, S.H., M.H., untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui Restoratif Justice.


Atas dasar permintaan kedua belah pihak yang didasari dengan surat pernyataan perdamaian, pencabutan laporan pengaduan yang diketahui pejabat perbekel dan juga unsur-unsur lain maka terhadap peristiwa tersebut dapat diselesaikan melalui Restoratif Justice, ucap Kapolsek Kubutambahan.   


“karena kasus ini telah dilakukan penyelesaian melalui Restoratif Justice, maka kewajiban penyidik untuk tidak lagi melakukan pengamanan terhadap para pelaku dan kasusnya dihentikan dengan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kata Kapolsek.

(Cahaya)