Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

ADA POTENSI PIDANA SAAT ALIHKAN UNIT KENDARAAN JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN, KANWIL KEMENKUMHAM BALI SEBAGAI SAKSI AHLI

 



Buleleng - 31/01/23 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Subbidang Pelayanan AHU melakukan advokasi dalam perkara jaminan fidusia dengan pemberian keterangan ahli di Polres Buleleng. 


Kegiatan ini dilaksanakan oleh Aipda Nyoman Sukanida sebagai penyidik di Polres Buleleng dengan mengundang pemberi keterangan ahli dari Kanwil Kemenkumham Bali terdiri dari Ni Made Krisnasari,S.H selaku Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, I Gede Prima Praja Sarjana,S.H.,M.H dan Kadek De Adnyana,S.H


Perkara jaminan fidusia yang saat ini ditangani pihak penyidik dimaksud adalah advokasi yang menggunakan dan menerapkan ketentuan pasal 36 Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dimana objeknya telah dialihkan tanpa dilakukan persetujuan tertulis dari pihak penerima fidusia selaku kreditor yang dalam hal ini PT BPR KANAYA. 


Berdasarkan kronologi dari kasus tersebut Ni Made Krisnasari,S.H selaku Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum menjelaskan dari permasalahan kasus Fidusia dapat di jerat dengan Undang – Undang jaminan Fidusia dan bisa di lakukan pemeriksaan yang selanjutnya akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


"kami memberikan keterangan ahli sesuai dengan fakta fakta dan kronologi yg disampaikan penyidik dan selalu berdasarkan Undang undang no 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, sepenuhnya kewenangan dari majelis hakim" imbuh Gede Prima Praja


Aipda Nyoman Sukanida selaku Penyidik menanggapi penjelasan yang telah disampaikan oleh Saksi Ahli dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali terkait perkara ini yang nantinya akan di lanjutkan ke proses hukum yang lebih tinggi. "Saya berharap apabila dalam proses kasus ini masih dibutuhkan keterangan ahli diharapkan Tim Advokasi Kantor Wilayah berkenan membantu dalam memberikan keterangan lebih lanjut" ujar Aipda Nyoman Sukanida


Penanganan ini menandakan bahwa Undang-Undang Jaminan Fidusia masih diperlukan untuk proses sosialisasi kepada masyarakat yang tidak memahami proses jaminan fidusia hingga penegakan hukumnya terhadap terjadinya peristiwa pelanggaran pasal 23 ayat 2 dan dapat di kenakan sanksi pidana pasal 36 UU no 42 tentang Jaminan Fidusia.

(Cahaya)