Bangli, KPK - Sat.Intelkam_Polres Bangli
Pada hari Jumat tanggal 1 Oktober 2021 di Wilayah Kab. Bangli telah dilaksanakan Penyekatan Kendaraan dalam rangka Penertiban dan pendisiplinan Protokol Kesehatan sebagaimana diatur dalam *Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15 tahun 2021.*
Dimana dalam kegiatan tersebut dilakukan penindakan bagi masyarakat yang tidak dapat menunjukkan Suket Vaksin Covid-19 dan tidak mempunyai tujuan yang jelas untuk menuju Kab. Bangli akan dihimbau untuk memutar balik sehingga dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat menurunkan mobilitas masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19.
Kegiatan penyekatan di Posko PPKM Bunutin Bangli yang dilaksanakan Polres Bangli bersama instansi terkait bertujuan untuk memfilter masyarakat yang akan menuju maupun meninggalkan Kab. Bangli.
SALAM PRESISI (Cahaya)