Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Segala Upaya Dilakukan Polres Karangasem dan Jajaran Untuk Menekan Penyebaran Covid-19

 



Karangasem, KPK - Polda Bali-Polres Karangasem Untuk menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Bali nomor 15 Th 2021 dan Inmendagri no 27 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level-3 Corona Virus Desiase 2019, Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Selasa 28/9/2021



Polres Karangasem melaksanakan giat mengimbau masyarakat dan tempat-tempat keramaian, tempat wisata dan pertokoan, kepada masyarakat tentang PPKM  , dan mentaati protokol kesehatan dengan menerapkan  5 M. 


Dalam rangka Sosialisasi Pergub Nomor 46 thn 2020 dan Perbup Kab. Karangasem Nomor 42 Thn 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol kesehatan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan Kehidupan Era Baru di masyarakat. 


Kegiatan ini di laksanakan di wilkum Polsek Abang  bersinergi dengan Satuan Binmas Polres Karangasem memberikan penerangan sekaligus mensosialisasikn Pergub no. 46 thn 2020 dan Perbup Karangasem no. 42 thn 2020, kepada warga masyarakat di pasar tradisional.


Kasat Binmas Polres Karangasem AKP I Made Wana Suparwata mengatakan, " kita terus berupaya dengan segala cara untuk menekan penyebaran Covid-19, kali ini untuk wilayah Karangasem ada diposisi level-3   mudah-mudah dalam waktu tidak lama kita bisa turun ke level-2 sehingga tidak ada rasa waswas apalagi Pendidikan Tatap Muka (PTM) segera akan dibuka, kami atas seijin Kapolres Karangasem mohon kepada warga Karangasem  semua agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes), "Ujarnya.


Publis : Humas Polres Karangasem. (Cahaya)