Tabanan, KPK - Polda Bali - Polres Tabanan – Humas, Dalam situasi pandemi Covid-19 tidak serta merta menyurutkan niat para pelaku penyalahguna Narkotika, hal ini dibuktikan Satuan Reskrim Narkoba Polres Tabanan Narkoba secara berut-turut berhasil mengamankan 3 (tiga) orang terduga Penyalahguna Narkotika yang masing - masing mempunyai peran berbeda sebagai Pengguna, sebagai Peluncur dan yang satunya sebagai Pengedar,
Ketiganya diamankan di tempat yang berbeda, petugas juga berhasil mengamankan puluhan paket krital bening ( Shabu ) dan mengamankan barang bukti lainnya yang terkait peran masing-masing pelaku.
Keberhasilan pengungkapan oleh Sar Res Narkona ini disampaikan oleh Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., saat Konferensi Pers bertempat di halaman Depan Polres Tabanan, dihadiri dan diliput oleh rekan awak Media Online, Medsos dan rekan dari Merdia Cetak para hari Kamis, 30/09/202i pukul 10.00 Wita
Pada kesempatan tersebut Kapolres Tabanan yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H., dan Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos, menyebutkan “Walaupun saat ini dalam situasi pandemi Covid-19, penegakan Hukum tetap kita dilakukan, perbuatan yang nyata-nyata melawan hukum tetap di tindak tegas tentu sesauai dengan prosedur yang berlaku, Ucap Kapolres.
Semua berawal mula dari Petugas mendapat Informasi yang menyebutkan ada seseorang dengan ciri-ciri tertentu sering bersentuhan dengan barang haram ( narkoba ), informasi ini terus didalami dan dikembangan, sehingga pada akhirnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba secara berturut-turut berhasil dapat mengungkap 3 (tiga) Kasus penyalahguna Narkoba, mengamankan 3 (tiga) orang sebagai Perlaku yang peran berbeda, Petugas juga mengamankan sejumlah Barang bukti.
Adapun ketiga (3) orang terduga pelaku yang berhasil diantaranya :
1. Made A S alias Dedek, laki, umur 29 tahun, Karyawan Swasta, alamat Desa Pejaten, Kecamatan Kediri, Kabupaten, terduga diamankan pada Jumat 24 September 2021 pukul 21.30 Wita
TKPnya di pinggir Jalan Ahmad Yani VII, Banjar Koripan Kelod, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, hasil penggeledahan badan dan termpat tertutup lainnya, petugas menemukan barang haram padanya berupa 1 (satu) buah plastic klip Shabu dengan berat 0,23 gram bruto atau 0,13 gram netto didalam pipet plastic warna bening strip orange terlilit plaster yang terdapat pada bambu, juga menyita barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan peran terduga sebagai Pengguna.
2. I Kadek F A P alias Ferry, laki, umur 23 tahun, Karyawan Swasta alamat, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan,
Terduga berhasil diamankan pada hari Sabtu 25 September 2021 Pukul 00.15 wita, dirumahnya hasil penggeledahan badan dan termpat tertutup lainnya, padanya petugas menemukan barang haram 1 (satu) buah plastic klip shabu dengan berat 0,17 gram bruto atau 0,07gram netto, petugas juga menyita barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan peran terduga sebagai Peluncur.
3. Komang H W A alias Lonot, laki, umur 38 tahun, alamat Jalan Diponogoro Gang 3, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.
Terduga berhasil diamankan pada hari Minggu 26 September 2021 pukul 00.10 wita di rumahnya hasil penggeledahan badan dan termpat tertutup lainnya, padanya petugas berhasil menemukan
15 (lima belas) buah paket shabu dengan berat keseluruhan barang bukti berupa kristal bening diduga shabu seberat 16,7 (enam belas koma tujuh) gram bruto atau 14,75 (empat belas koma tujuh puluh lima) gram netto dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan peran Pelaku sebagai PENGEDAR.
Untuk memudahkan Proses penyidikan ketiga terduga saat ini ditahan dirutan Polres Tabanan Kasusnya dalam Proses Penyidikan,
Modus operandi pelaku kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu tanpa ijin masing-masing mempunyai peran yang berbeda : Made Ari Setiadi alias Dedek sebagai Pengguna, I Kadek Ferry Adnyana Putra alias Ferry sebagai Peluncur sedangkan Komang Hendra Wira Adi alias Lonot sebagai PENGEDAR
Terduga disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar rupiah. (Cahaya)