Bangli, KPK - Polda Bali, Polres Bangli
Satuan lalulintas Polres Bangli Fasilitasi pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM D) kepada penyandang disabilitas Puspadibali, Senin (27/9).
Yayasan ini bergerak untuk mendukung masyarakat disabilitas untuk mendapatkan kepercayaan diri dan mendapatkan hak yang sama seperti warga masyarakat lainnya.
Finance Yayasan Puspadibali Dayu Wid mengatakan dirinya bersama rekan-rekannya mendatangi Polres Bangli untuk mendapatkan pelayanan pembuatan SIM D.
Dirinya mengatakan walaupun penyandang disabilitas namun merekapun memiliki tingkat mobilitas yang cukup tinggi terutama dalam bekerja untuk itu dirinya bersama rekan-rekannya berinisiasi untuk memperoleh SIM dalam berkendara.
"Walaupun kami penyandang disabilitas namun kami juga berkewajiban untuk mentaati aturan berlalulintas,"ujarnya
Sementara itu Kasat Lantas Polres Bangli AKP I Ketut Suandi, SH menyambut baik hal tersebut, dirinya mengatakan akan memfasilitasi dengan baik permohonan pengajuan SIM D tersebut.
Dirinya mengatakan setiap warga negara yang menggunakan kendaraan bermotor wajib memiliki surat ijin mengemudi termasuk para penyandang disabilitas.
"Kami mengapresiasi atas kesadaran para penyandang disabilitas ini dan akan memfasilitasi mereka dengan baik,"Tandasnya. (Cahaya)