BANGLI, KPK - Kodim Bangli Koramil 1626-03/Tembuku besinergi dengan Aparat terkait serta Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 melaksanakan Operasi Yustisi pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) yang bertempat di perempatan jalan Desa Tembuku Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli, Selasa, (22/9/2021).
Kegiatan operasi yustisi dalam rangka mengantisipasi penyebaran dan penularan Covid-19 di wilayah Kecamatan Tembuku. Dalam operasi yustisi kali ini menjaring 4 orang warga masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker sehingga warga tersebut diberikan sanksi fisik dan administrasi.
Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana S.I.P dalam pernyataannya mengatakan bahwa jajarannya di wilayah dalam penegakan Protokol Kesehatan selalu bekerja sama dengan pihak aparat terkait agar dalam pelaksanaan tugas saling mengdukung dan saling bertanggung jawab dalam mengatasi perkembangan Covid-19.
"Dandim juga menambahkan, masih ada beberapa oknum masyarakat yang tidak mau mengindahkan keputusan Pemerintahan Pusat untuk melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin",
"Covid-19 belum berakhir, diharapkan kepada warga masyarakat agar tetap dan semakin disilpin dalam menerapkan protokol kesehatan karena dengan disiplin maka dapat menekan laju penyebaran Covid-19". pungkas Dandim. (Cahaya)