Bangli, KPK - Kapolres Bangli AKBP I GUSTI AGUNG DHANA ARYAWAN, S.I.K ., M.I.K.hadiri Paruman Rapat dalam rangka pengamanan upacara Karya Ngusaba Kelima Isaca Warsa 1943 di Pura Kehen Bangli, jumat (24/09/2021).
Kegiatan rapat dipimpin oleh SANG MADE SURYAWAN ( Ketua Panitia ) dan dihadiri oleh Jro Gede Kehen PUTU GEDE ASTAWA, Dandim 1626 Bangli diwakili Pasi Ops KAPTEN INF. I MADE YUDA KENCANA, Kepala Puskesmas Bangli Utara drg I NYOMAN PANDE SUTAMA, Kapolsek Bangli KOMPOL I MD ADI SURYAWAN, SH, MM, Kasat Lantas, Kasat Shabara, Kasat Intelkam, Kasi Propam, KBO Sat Bimas, Kasubag Dal Ops Polres Bangli, Bendesa Adat, Klian Adat, Kepala Lingkungan, Kepala Dusun Bebanuan Pura Kehen. Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Cempaga. Ketua Pecalang Kab. Bangli, Tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat Lingk. Kel Cempaga yang keseluruhannya berjumlah 75 orang .
Ketua Panitia Karya menyampaikan "terkait dudonan karya serta pasilitas prokes maupun lokasi parkir di sekitar areal Pura Kehen serta kepada semua panitia agar dilakukan pemeriksaan kesehatan berupa tes swab rapid antigen yang akan dilaksanakan pada tanggal 2 Oktober 2021.
Kapolres Bangli " opstimis bahwa Karya Ngusaba Kelima akan berjalan dengan aman dan lancar serta tetap memperhatikan protokol kesehatan. Polres Bangli dan Kodim 1626 Bangli akan memback up pelaksanaan rangkaian kegiatan Karya Ngusaba Kelima. Kondisi saat ini di Bali semuanya sudah diturunkan menjadi level 3 namun Kab.Bangli masih zona orannye yang artinya harus lebih berhati - hati."ucapnya.
"Upacara Ngusaba Kelima menjadi tanggung jawab bersama dan tinggal teknis pelaksanaannya agar berjalan aman dan lancar. Sesuai surat edaran dari MDA dan PHDI bahwa setiap upacara / karya perlu di lakukan swab nanti silahkan diatur pelaksanaannya, menjaga kerumunan dan tetap memakai masker. Pengaturan kerumunan bahwa sudah di bagi jam per jam pada saat kegiatan dan kami dari Polres Bangli bahwa dalam pelaksanaan puncak karya untuk kawasan pura kehen kami bagi menjadi 4 zona yaitu : Zona 4 diluar areal Pura Kehen ditugaskan Fungsi Lalu lintas dan Dishub. Zona 3 di areal parkir Pura Kehen ditugaskan kepada semua pecalang. Zona 2 di areal Madya Pura kehen diserahkan kepada Panitia dan Pecalang. Zona 1 di areal utama Mandala di serahkan kepada semua panitia, Pecalang dan Prajuru adat agar mengatur keluar masuknya setiap warga masyarakat yang melakukan persembahyangan. Apabila di zona 1 sudah berakhir baru zona berikutnya di buka sehingga tidak terjadi kerumunan. Untuk zona 2 yang akan masuk ke zona 1 harus dilakukan secara ketat dan diwajibkan /diharuskan mempergunakan masker kepada semua pemedek . Tidak ada penambahan pedagang yang dari luar daerah dan hanya memaksimalkan pedagang yang sudah ada di lingk. areal Pura Kehen. Agar tetap di himbau kepada warga yang kurang sehat serta anak kecil di bawah 12 tahun untuk tidak diperkenankan melaksanakan persembahyangan. "Imbuhnya.
"Sesuai kesepakatan bersama bahwa dalam upacara mepeed tidak mempergunakan gong namun yang di perbolehkan menggunakan gong yaitu di areal Pura Kehen pada saat upacara berlangsung." Tambah nya. (Cahaya)