Denpasar, KPK - Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan., S.IK., M.H. bersama Ketua Pengadilan Agama Denpasar. Drs. Amanudin,SH,M.Hum menandatangani Mou antara Pengadilan Agama Denpasar dan Kepolisian Resor Kota Denpasar, Jumat (24/9/2021) pagi.
Pengadilan Agama Denpasar Kelas 1.A yang terletak di Jalan Cokroaminoto Gg.Katalia 1 Ubung Denpasar Utara ini merupakan pengadilan agama /Mahkamah syariah yang memeriksa, memutuskan perselisihan suami istri yang beragama Islam berkenaan dengan nikah, talak, perceraian dan lainya, tujuan dari kerjasama kesepakatan ini untuk menyamakan persepsi Jajaran Polresta Denpasar dengan pengadilan agama Denpasar tentang penanganan proses gugatan perceraian anggota Polri/PNS Polresta Denpasar serta yang utama adalah kerjasama pengamanan Persidangan dan pelaksanaan Putusan dalam hal ini eksekusi sidang perceraian.
Kapolresta Denpasar mengucapkan terimakasih kepada Pengadilan Agama Denpasar yang sudah bersedia bekerjasama dengan Polresta Denpasar yang dituangkan dalam Mou dengan harapan kerjasama ini akan dapat berjalan terus tidak hanya bidang gugatan perceraian tetapi juga bidang keamanan dan Hukum.
“Kerjasama ini merupakan langkah awal untuk menyamakan persepsi didalam permasalah anggota Polri maupun PNS terkait dengan gugatan perceraian dan juga pengamanan putusan eksekusi sengketa perkawinan,” Ungkap Kombes Jansen Avitus Panjaitan.
Sedangkan Ketua Pengadilan Agama Denpasar dalam sambutanya menyampaikan Apresiasi dan terimakasih kepada Kapolresta Denpasar dan jajaran yang sudah bersedia menjalin kerjasama dan tertuang dalam Mou sehingga setiap permasalah yang terkait dengan perkawinan untuk anggota Polri maupun PNS Polresta Denpasar memiliki dasar yang kuat. (Cahaya)